Setelah itu, isi dan tanda tangani formulir permohonan balik nama, lalu serahkan dokumen tersebut kepada petugas. Sederhananya, fungsi dan tugas BPN adalah mengurus dan melayani berbagai hal berkaitan dengan pertanahan. Bagi Anda yang memiliki maksud mengurus… Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik nama rumah melalui PPAT atau https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/